Jumat, 28 November 2014

Tugas Etika Profesi 2014

  •  Etika Penggunaan Laptop Saat Pembelajaran ?
Pembelajaran abad 21 yang mengarah ke Literacy Informasi mempersyaratkan untuk berbasiskan ICT/TIK, TIK sebagai alat bantu guru dalam mengajar dengan TIK sebagai sebuah mata pelajaran adalah dua hal yang berbeda. Ketika TIK/KKPI bukan lagi sebagai mata pelajaran maka pekerjaan guru akan bertambah, misalnya saja ketika guru TIK memberi tugas kepada siswa untuk membuat laporan deskriptif, disamping mengajarkan teori/materinya tentang bentuk bentuk laporan deskriptif, guru juga harus mengajarkan bagaimana cara mengetik dan membuat laporan tersebut dikomputer, Inilah yang disebut integratif. Sekarang bagaimana kalau logikanya dibalik, Guru TIK mengajarkan anak-anak cara mengetik di Pengolah Kata (Word misalnya) dan sebagai bahannya bisa berupa laporan deskriptif yang dicari siswa di internet.
Jika TIK/KKPI dianggap akan memberatkan pemerintah karena implikasinya pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarananya maka terkesan pemerintah ingin lepas dari tanggungjawab karena kemanakah anggaran pendidikan yang 20% itu. Padahal jiga logikanya dibalik, karena adanya matapelajaran TIK beberapa tahun terakhir sebagai stimulus bahkan membawa revolusi didalam dunia pendidikan dan pembelajaran, maka TIK akan tetap dipertahankan dan pemerintah akan menganggarkannya, terlebih TIK menjadi persyaratan pergaulan di abad 21 ini, sehinga untuk mengejar ketertinggalan TIK akan dikedepankan tidak hanya sebagai media pembelajaran tetapi sebagai mata pelajaran seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19.  Dengan adanya TIK sebagai mata pelajaran maka pemerintah secara tidak langsung akan dipaksa untuk membangun infrastruktur listrik dan mengalirkannya hingga pedesaan. Dengan demikian Indonesia akan maju semakin pesat.

Kesimpulan
Yang terpenting di era globalisasi ini adalah memberikan pelajaran dan panduan bagi anak agar tidak gagap teknologi/gaptek,mampu menggunakan alat teknologi informasi secara baik dan benar,mampu berinternet secara sehat dan beretika,mencari informasi-membagi informasi secara baik,dll, memiliki program memajukan anak secara berkesinambungan.Saat SD diberikan pelajaran tentang MS-Office dan pengenalan internet sederhana.Tingkat SLTP diberikan pelajaran cara membuat program sederhana,disain grafis,serta belajar membuat blog dan cara mengisinya agar menarik dan informatif.Tingkat SLTA diberikan pelajaran SPSS/mengolah data,dan membuat program yang lebih luas lagi.Hal ini akan banyak menolong saat anak-anak menempuh pendidikan universitas,S1,S2,S3.
Pemerintah perlu tahu bahwa internet bukan hanya game online dan jejaring sosial.
Di Indonesia ini penggunaan internet sangat tinggi,namun pantas disayangkan bahwa penggunaannya 90% hanya untuk main game online dan jejaring sosial.Ini menunjukkan tingkat pendidikan yang masih rendah,sehingga multimedia tidak dimanfaatkan secara maksimal.    
  • Amandemen uu ite  
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan, mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui blackberry sebagai contoh atau media elektronik lainnya, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 45 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi, berdasarkan pengaturan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, orang yang mengirimkan informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dinilai telah melanggar kesusilaan melalui blackberry dapat dilaporkan ke kepolisian dengan memberikan bukti pesan tidak senonoh yang diterima sebagai bukti permulaan selain nantinya didukung oleh laporan kepolisian. 

Kesimpulan
Menurut saya Undang – Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 perlu dikaji ulang atau diamandemenkan oleh pemerintah sekarang, karena dengan adanya kasus seperti prita mulyasari ataupun kasus  kasus lain yang sama seperti itu, dengan hanya untuk memberikan komplain apa yang dia alami pada saat di rawat di rumah sakit tersebut lalu menyebar ke beberapa milis. Itu memberikan gambaran bagaimana hak seseorang untuk bebas berekspresi bukan karena komplain itu mengada ngada / dibuat dia untuk menjatuhkan suatu lembaga ataupun perseorangan, di gugat sesuai perundang undangan yang berlaku dengan mudahnya oleh rumah sakit tersebut. Disini kita sebagai orang awam memerlukan penjelasan hukum yang jelas terkait UU ITE tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3. 

  • IT Manager Terkait Akses Terhadap Data Karyawan Suatu Perusahaan ?

IT Manager bertugas mengawasi semua staff di departemen IT, serta memberikan bimbingan, arahan dan pelatihan kepada karyawan junior terutama pada berbagai tugas yang mungkin sulit mereka lakukan. IT MANAGER juga menerapkan sistem keamanan IT dalam organisasi untuk memastikan keamanan data dan sistem IT, mengawasi organisasi sistem WAN, mengawasi pengelolaan dan pemeliharaan stasiun kerja komputer, mengawasi pelatihan staff untuk memastikan mereka mampu menggunakan software dan hardware komputer secara kompeten, memberikan dukungan dalam mengatasi masalah-masalah komputer, mengawasi penyimpanan yang tepat dari semua data perusahaan dan pengarsipan record dan back up, serta menyediakan dukungan teknis kepada karyawan ahli komputer lain dalam organisasi.

Kesimpulan  
Setiap waktu Manager IT harus memonitor karyawannya karena ada berbagai alasan hukum mengapa manajer perlu dan harus mengakses/memonitor data karyawannya menggunakan e-mail dan internet di tempat kerja 
  •  Mempekerjakan Mantan Hacker Untuk Keamanan Security ? 
menurut pendapat saya hal ini dapat memberikan keuntungan dan kerugian untuk perusahaan. jika kita melihat dari keuntungannya kita telah memperkerjakan orang yang mengerti tentang keamanan komputer, sehingga kita harus memberikan arahan agar orang tersebut mengerti tentang pekerjaanny saat ini. 
kerugiaannya: terkadang hacker tidak memiliki aturan dan bisa saja data perusahaan kita di ambil atau tersebar.
maka dari itu di perlukanlah etika profesi untuk setiap tenaga IT di tiap pekerjaannya  

  • Etika Pelanggaran Hak Cipta Dengan Menggunakan Lisensi ?

Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi dua yaitu: 
• hak cipta atau copyright 
• hak kekayaan industri atau industrial property right 
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. 
• Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu. 

Kesimpulan 
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.

5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.