Tugas Etika Profesi 2014
- Etika Penggunaan Laptop Saat Pembelajaran ?
Jika TIK/KKPI dianggap akan
memberatkan pemerintah karena implikasinya pemerintah harus menyediakan sarana
dan prasarananya maka terkesan pemerintah ingin lepas dari tanggungjawab karena
kemanakah anggaran pendidikan yang 20% itu. Padahal jiga logikanya dibalik,
karena adanya matapelajaran TIK beberapa tahun terakhir sebagai stimulus bahkan
membawa revolusi didalam dunia pendidikan dan pembelajaran, maka TIK akan tetap
dipertahankan dan pemerintah akan menganggarkannya, terlebih TIK menjadi
persyaratan pergaulan di abad 21 ini, sehinga untuk mengejar ketertinggalan TIK
akan dikedepankan tidak hanya sebagai media pembelajaran tetapi sebagai mata
pelajaran seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19. Dengan
adanya TIK sebagai mata pelajaran maka pemerintah secara tidak langsung akan
dipaksa untuk membangun infrastruktur listrik dan mengalirkannya hingga
pedesaan. Dengan demikian Indonesia akan maju semakin pesat.
Kesimpulan
Yang terpenting di era globalisasi
ini adalah memberikan pelajaran dan panduan bagi anak agar tidak gagap
teknologi/gaptek,mampu menggunakan alat teknologi informasi secara baik dan
benar,mampu berinternet secara sehat dan beretika,mencari informasi-membagi
informasi secara baik,dll, memiliki program memajukan anak secara
berkesinambungan.Saat SD diberikan pelajaran tentang MS-Office dan pengenalan
internet sederhana.Tingkat SLTP diberikan pelajaran cara membuat program
sederhana,disain grafis,serta belajar membuat blog dan cara mengisinya agar
menarik dan informatif.Tingkat SLTA diberikan pelajaran SPSS/mengolah data,dan
membuat program yang lebih luas lagi.Hal ini akan banyak menolong saat
anak-anak menempuh pendidikan universitas,S1,S2,S3.
Pemerintah perlu tahu bahwa internet
bukan hanya game online dan jejaring sosial.
Di Indonesia ini penggunaan internet
sangat tinggi,namun pantas disayangkan bahwa penggunaannya 90% hanya untuk main
game online dan jejaring sosial.Ini menunjukkan tingkat pendidikan yang masih
rendah,sehingga multimedia tidak dimanfaatkan secara maksimal.
- Amandemen uu ite
Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan, mengenai ancaman pidana
terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui blackberry
sebagai contoh atau media elektronik lainnya, kita bisa merujuk pada ketentuan
Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 45 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi, berdasarkan pengaturan Pasal
45 ayat (1) UU ITE, orang yang mengirimkan informasi elektronik berupa
kata-kata tidak senonoh yang dinilai telah melanggar kesusilaan melalui
blackberry dapat dilaporkan ke kepolisian dengan memberikan bukti pesan tidak
senonoh yang diterima sebagai bukti permulaan selain nantinya didukung oleh
laporan kepolisian.
Kesimpulan
Menurut saya Undang – Undang ITE
Pasal 27 Ayat 3 perlu dikaji ulang atau diamandemenkan oleh pemerintah
sekarang, karena dengan adanya kasus seperti prita mulyasari ataupun kasus
kasus lain yang sama seperti itu, dengan hanya untuk memberikan komplain
apa yang dia alami pada saat di rawat di rumah sakit tersebut lalu menyebar ke
beberapa milis. Itu memberikan gambaran bagaimana hak seseorang untuk bebas
berekspresi bukan karena komplain itu mengada ngada / dibuat dia untuk
menjatuhkan suatu lembaga ataupun perseorangan, di gugat sesuai perundang
undangan yang berlaku dengan mudahnya oleh rumah sakit tersebut. Disini kita
sebagai orang awam memerlukan penjelasan hukum yang jelas terkait UU ITE tahun
2008 Pasal 27 Ayat 3.
- IT
Manager Terkait Akses Terhadap Data Karyawan Suatu Perusahaan ?
IT Manager bertugas mengawasi
semua staff di departemen IT, serta memberikan bimbingan, arahan dan pelatihan
kepada karyawan junior terutama pada berbagai tugas yang mungkin sulit mereka
lakukan. IT MANAGER juga menerapkan sistem keamanan IT dalam organisasi untuk
memastikan keamanan data dan sistem IT, mengawasi organisasi sistem WAN,
mengawasi pengelolaan dan pemeliharaan stasiun kerja komputer, mengawasi
pelatihan staff untuk memastikan mereka mampu menggunakan software dan hardware
komputer secara kompeten, memberikan dukungan dalam mengatasi masalah-masalah
komputer, mengawasi penyimpanan yang tepat dari semua data perusahaan dan
pengarsipan record dan back up, serta menyediakan dukungan teknis kepada
karyawan ahli komputer lain dalam organisasi.
Kesimpulan
Setiap waktu Manager IT harus
memonitor karyawannya karena ada berbagai alasan hukum mengapa manajer perlu
dan harus mengakses/memonitor data karyawannya menggunakan e-mail dan internet
di tempat kerja
- Mempekerjakan Mantan Hacker Untuk Keamanan
Security ?
menurut pendapat saya
hal ini dapat memberikan keuntungan dan kerugian untuk perusahaan. jika kita
melihat dari keuntungannya kita telah memperkerjakan orang yang mengerti
tentang keamanan komputer, sehingga kita harus memberikan arahan agar orang
tersebut mengerti tentang pekerjaanny saat ini.
kerugiaannya: terkadang
hacker tidak memiliki aturan dan bisa saja data perusahaan kita di ambil atau
tersebar.
maka dari itu di
perlukanlah etika profesi untuk setiap tenaga IT di tiap pekerjaannya
- Etika Pelanggaran Hak Cipta Dengan Menggunakan Lisensi
?
Hak atas Kekayaan
intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas)
kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi
yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual'
mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas,
dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana
bentuk hak milik lainnya Hak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI
dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI
menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI
dibagi menjadi dua yaitu:
• hak cipta atau
copyright
• hak kekayaan industri
atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta
meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya.
Hasil-hasil karya semacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman
sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta
manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan
hukum.
• Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Kesimpulan
Sebagai warga negara
yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya
dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan
perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu
berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat
menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus
membayar.
2. Tidak melakukan
penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan
perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau
memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi
oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan
perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.